PEMBAHARUAN ISLAM DI TURKI TENTANG TANZIMAT
Oleh : Aris Rizki
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sebelum Tanzimat
Kerajaan Turki Usmani
dikepalai oleh seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau dunia dan
kekuasaan spritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai titel
Sultan dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.[1]
Dengan demikian Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan
memerintah negara dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam. Dalam
melaksanakan kedua kekuasaan di atas, Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi: sadrazam
untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan
keagamaan. Keduanya tidak mempunyai banyak suara dalam soal pemerintahan dan
hanya melaksanakan perintah Sultan.
Dikala Sultan
berhalangan atau berpergian ia digantikan sadrazam dalam menjalankan
pemerintahan. Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan dibantu
oleh qadhi askar al-rumali yang membawahi qadhi-qadhi wilayah Usamniyah
bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi qadhi-qadhi wilayah
Usmaniyah di Asia dan Mesir.[2]
Dalam melaksanakan tugasnya para qadhi tersebut merujuk kepada mazhab Hanafi.[3]
Hal ini yang disebabkan mazhab yang dipakai oleh Sultan adalah mazhab Hanafi.
Bentuk-bentuk peradilan pada masa ini :
1. Mahkamah Biasa/Rendah (al-Juziyat),
yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2. Mahkamah Banding (Mahkamah al-Isti’naf),
yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3. Mahkamah Tinggi (Mahkamah al-Tamayz au
al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang terbukti
melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4. Mahkamah Agung (Mahkamah al-Isti’naf
al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan.[4]
Lembaga peradilan
(qadha’) pada masa ini belum berjalan dengan baik, karena terdapat intervensi
dari pemerintah, bahkan sistem peradilan dikuasai oleh kroni-kroni dan pejabat
pemerintah. Jadi belum tampak dengan jelas pemisahan antara urusan agama dan
pemerintahan.
B. Pengertian Tanzimat
Kata Tanzimat adalah
berasal dari bahasa Arab, yaitu yang bentuk masdar dari kata nazzama yang
mengandung arti mengatur, menyusun, dan memperbaiki. Dalam bahasa Inggris
adalah regulation yang berarti peraturan.
Dalam
bahasa Turki, kata Tanzimat dikenal dengan nama Tanzimat-I Khairiye, dipahami
sebagai gerakan pembaruan di Turki yang diperkenalkan ke dalam sistem birokrasi
dan pemerintahan Turki Usmani. Kata tersebut mengandung arti mengatur, menyusun
dan memperbaiki. Pada periode ini banyak diterbitkan beberapa peraturan yang
bertujuan untuk memperlancar proses pembaharuan. Jadi Tanzimat adalah mengatur,
menyusun, memperbaiki atau pengagaan peraturan.
C.
Masa Tanzimat atau Reorganisasi (1839-1876 M)
Secara etimologi
tanzimat berasal dari kata nazhzhama-yunazhzhimu-tanzhimat, yang berarti
mengatur, menyusun, dan memperbaiki.[5]
Ini dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh gerakan pembaharuan yang terjadi di
Turki Usmani pada pertengahan abad ke-19. Gerakan ini ditandai dengan munculnya
sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani yang belajar dari Barat yaitu bidang
pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan
sebagainya.
Tanzimat merupakan
suatu gerakan pembaharuan sebagai kelanjutan dari kemajuan yang telah dilakukan
oleh Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang termasyhur dengan nama al-Qanuni.
Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada masa
Sultan Mahmud II (1808-1839 M) Ia memusatkan perhatiannya pada berbagai
perubahan internal diantaranya dalam organisasi pemerintahan dan hukum. Sultan
Mahmud II juga dikenal sebagai Sultan yang pertama kali dengan tegas mengadakan
perbedaan antara urusan agama dan urusan dunia. Urusan agama diatur oleh
syari’at Islam (tasyr’ al-dini) dan urusan dunia diatur oleh hukum yang
bukan syari’at (tasyri’ madani).[6]
Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan syaikh al-Islam, sedangkan
hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya,
hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis dan negeri asing
lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang
Peradilan Perdata).[7]
Kemunculan tanzimat
dilatar belakangi oleh:
1. Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan hukum Barat dan hukum
Islam
Disamping itu pada masa
ini kondisi masyarakat terdiri dari tiga lapisan yaitu:
1. Tradisional, yang
mempertahankan dan membangun pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada
mazhab yang ada. Karena fiqh dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka
berpendapat mazhab ini harus dikembangkan dan disosialisasikan.
2. Modernisme, yang menawarkan agar fiqh perlu diseleksi dan
dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
3. Reformasi, melontarkan gagasan, bahwa fiqh yang ada tidak mampu
merespon berbagai perkembangan yang muncul sebagai akses perkembangan zaman dan
kebutuhan manusia yang multi dimensionalitas. Oleh karena itu diperlukan fiqh
baru, yang menafsirkan nash secara kontekstual.
Agaknya keadaan
masyarakat ini juga mempengaruhi munculnya pembaharuan lebih-lebih lapisan
modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan ini dimulai dengan diumu
mkannya Piagam Gulhane (Khatt-i Syarif Gulhane) pada tanggal 3 Nopember
1839 M, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Piagam Humayun (Khatt-i
Syarif al-Humayun) pada tahun 1856 M.20 Gerakan ini terjadi pada masa
Sultan Abdul Majid (1839-1861 M) putra Sultan Mahmud II. Piagam Gulhane
berisikan berbagai bentuk perubahan yang pada masa permulaan kerajan Turki
Usmani, syari’at Islam dan Undang-undang Negara dipatuhi, sehingga negara
menjadi kokoh dan kuat. Untuk kembali pada masa tersebut, maka perlu diadakan
perubahan-perubahan yang membawa kepada pemerintahan yang baik, yaitu:
1. Terjaminnya ketentraman hidup, harta
kehormatan dan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya
dinas meliter.[10]
D. Latar Belakang Timbulnya Tanzimat.
Timbulnya Tanzimat
sebagai suatu gerakan pembaharuan dilatarbelakangi oleh timbulnya:
1. Desakan Eropa kepada kerajaan Usmani untuk mengayomi
warga Eropa yang ada dibawah kekuasaan Turki Usmani.
2.
Diberlakukannya hukum fikih yang menetapkan hukuman mati bagi orang Eropa yang
berada di dalam kekuasaan Turki Usmani yang murtad.
3.
Para tokoh Tanzimat ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut karena mereka
telah dipengaruhi oleh Revolusi Prancis ketika belajar di Barat.
Selain ketiga faktor tersebut di atas yang
merupakan faktor timbulnya Tanzimat adalah diadakannya pembaruan yang dilakukan
oleh Sultan Mahmud II yang menjadi dasar bagi pemikiran dan usaha pembaruan
selanjutnya di kerajaan Turki Usmani pada abad ke-19 (ke sembilan belas) dan
abad ke-20 (ke dua puluh). Dengan demikian, Tanzimat dapat dipahami sebagai
lanjutan dari usaha-usaha pembaharuan yang dijalankan oleh Sultan Mahmud II.
Pemikiran pembaruan
pada masa moderen di Turki dilakukan oleh Sultan Mahmud II (1808-1839) sebagai
lanjutan upaya-upaya pembaruan sebelumnya yang dilakukan oleh Sultan Ahmad III
(1703-1730) pada permulaan abad ke-18 antara lain dengan mengutus Celebi Mehmed
ke Paris pada 1720 untuk melihat secara langsung kemajuan teknik, organisasi
angkatan perang moderen dan kemajuan lembaga sosial lainnya agar dapat
dijadikan model bagi pembaruan di Turki. Kemudian pembukaan percetakan di
Istambul pada 1727, mendatangkan De Roche Fort, ahli militer Eropa untuk melatih
tentara Turki pada 1729, dan mendirikan Sekolah Teknik Militer pada 1734.[11]
3.
Tanzimat
Sepeninggal Sultan Mahmud II, gerakan pembaharuan dilakukan oleh Abdul
Majid (1839-1861) dengan perdana menteri Rasyid Pasya. Periode ini disebut masa
Tanzimat yang mengandung arti peraturan dan perundang-undangan baru.
Tokoh-tokoh Tanzimat antara lain: Rasyid Pasya, Mehmed Sadik Rifat Pasya, dan
Muhammad Ali Pasya dan Fuad Pasya.
Diantara beberapa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pada masa
tanzimat antara lain:
a)
Piagam Hatt-I Sherif Gulhane tahun 1839 sebagai dasar pembaharuan di bidang
administrasi, perpajakan, hukum, pendidikan, kau minoritas dan militer yang
menyebabkan perang di Crimea akibat penolakan kaum ulama akibat dari
reduksi peran ulama.
b) Piagam Hatt-I Humayun ( 1856 M) yang mengakomodir hak-hak
minoritas. Piagam ini mendapat reaksi keras dari ulama dan kelompok penduduk
yang berpendidikan Barat yang tergabung dalam Usmani Muda.
E. Isi Piagam Gulhane dan
Piagam Humayun
1. Piagam Gulhane
Ide pembaruan yang
dilontarkan oleh tokoh Tanzimat mendapat tanggapan positif dari penguasa. Hal
ini ditandai dengan dikeluarkannya sebuah Dekrit yang dikenal dengan nama
Hatta-i Syarif Gulhane atau piagam Gulhane oleh Sultan Abd. al-Majid. Disebut
piagam Gulhane, karena dihubungkan dengan nama sebuah penelitian khusus dalam
sebuah istana yang terletak di atas laut Marmara di pinggir kota Istambul,
karena di tempat inilah dekrit tersebut diumumkan oleh Sultan Abd. al-Majid
pada tanggal 3 Nopember 1839 M. bertepatan dengan 26 Sya’ban 1255 H.
Piagam ini menjelaskan
bahwa pada masa permulaan kerajaan Usmani syari’at dan undang-undang negara
dipatuhi dan oleh karena itu kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyat hidup
dalam kemakmuran. Tetapi pada masa seratus lima puluh tahun terakhir syari’at
dan undang-undang tidak diperhatikan lain, akibatnya kemakmuran rakyat hilang
digantikan oleh kemiskinan dan kebesaran negara lenyap dan ditukar oleh
kelemahan.
Ada tiga hal yang
merupakan dasar untuk perubahan tersebut antara lain:
1) Terjaminnya ketentraman hidup harta dan kehormatan warga negara
2) Peraturan mengenai pengaturan pajak dan juga termasuk peraturan menyangkut
kewajiban dan lamanya Dinas Militer.
Disamping itu, ada
sejumlah ketentuan yang dipahami sebagai isi dari piagam Gulhane adalah:
a) Orang tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum ada putusan
pengadilan pelaksanaan hukuman mati dengan racun atau jalan lain tidak
dibolehkan.
b) Pelanggaran terhadap kehormatan seseotang tidak diperkenankan dan hak milik
terhadap harta dijamin, serta setiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta
yang dimilikinya.
c) Ahli waris dari yang kena hukum pidana tidak boleh dicabut haknya untuk
mewarisi dan demikian pula harta yang kena hukum pidana tidak boleh disita.
d) Semua pegawai kerajaan akan menerima gaji sepadam dengan tugasnya dan oleh
karena itu dikeluarkan undang-undang keras terhadap korupsi.
e) Seluruh pungutan di luar pajak akan segera dihapus, sistem rekruitmen dalam
tubuh angkatan bersenjata diperbarui.
f) Seluruh uamt beragama, baik muslim maupun non muslim akan berada dalam
kedudukan yang sama dihadapan hukum.
g) Keanggotaan Majlis Ahkam-i Adliye yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
hukum akan bertambah.
Atas dasar piagam ini
terjadi pembaharuan-pembaharuan pada berbagai institusi kemasyarakatan kerajaan
Usmani yaitu dibidang hukum, kodifikasi hukum dimulai dan sebagai sumber hukum
disamping syariat dipakai pula sumber-sumber di luar agama di antaranya hukum
Barat, yaitu hukum pidana baru dan hukum dagang baru, didirikan
mahkamah-mahkamah baru untuk urusan pidana dan sipil di bidang pemerintahan
dengan mengajak rakyat memberikan pendapat tentang soal-soal negara dan
administrasi, wakil-wakil rakyat dari daerah-daerah diundang ke Istambul.
Di bidang keuangan
yaitu dengan mendirikan Bank Usmani pada tahun 1840, mata uang lama ditarik
dari peredaran untuk diganti dengan mata uang baru dengan memakai sistem
desimal. Dibidang pendidikan
umum dilepaskan dari kekuasaan kaum ulama dan diserahkan kepada kementrian
pendidikan yang dibentuk tahun 1847.
2. Piagam Humayun
Piagam ini diumumkan
pada tanggal 18 Februari 1856 M. yang lebih banyak mengandung pembaruan
terhadap kedudukan orang Eropa yang berada di bawah kekuasaan, kerajaan Turki Usmani.
Tampaknya piagam ini diadakan atas desakan negara-negara Eropa pada kerajaan
Turki Usmani yang menginginkan ada persamaan hak antara orang Islam dan non
Islam di Turki Usmani pada saat itu. Tujuannya adalah untuk memperkuat
jaminan-jaminan yang telah tercantum dalam piagam Gulhane, isi piagam tersebut
adalah:
- Masyarakat Kristen dan non Islam lainnya dibolehkan mengadakan
pembaruan yang mereka perlukan misalnya mendirikan rumah peribadatan
masing-masing, sekolah-sekolah, rumah sakit dan memiliki tanah-tanah
pemakaman.
- Semua perbedaan yang timbul karena berlainan agama, bahasa dan bangsa
harus dihapuskan dan seluruh rakyat dapat menjadi pegawai kerajaan Turki
Usmani, tanpa diskriminasi.
- Kebebasan beragama dijamin dan paksaan untuk mengubah agama dilarang.
- Perkara yang timbul antara rakyat yang berbeda agama akan diselesaikan
oleh Mahkamah campuran dan Undang-undang yang akan dipakai dalam mahkamah
ini segera akan disusun.
- Rakyat yang beragama Kristen dan non Islam lainnya diperbolehkan masuk
Dinas Militer.
- Orang asing diberi hak untuk memiliki tanah dalam wilayah kerajaan
Turki Usmani.
- Perbedaan besarnya pajak yang dipungut dari rakyat dihapuskan karena
itu pajak bagi rakyat Islam dan bukan Islam akan sama besarnya.
- Bagi kerajaan Turki Usmani akan diadakan anggaran belanja tahunan,
pembukaan bank-bank asing, pengagaan undang-undang perdagangan.
- Penghapusan hukum mati bagi orang murtad.
- Pemasukan anggota-anggota bukan Islam ke dalam dewan hukum.
Harun Nasution lebih rinci dalam menjelaskan kandungan dalam piagam
Hatt-I Sherif Gulhan sebagai berikut: kemakmuran suatu negara bergantung kepada
kemakmuran rakyat yang diperoleh dengan cara menghilangkan pemerintahan absolut
selama ini, menghilangan kesewenang-wenangan, peraturan mengenai kewajiban dan
lamanya dinas militer, hukuman mati dengan diracun tidak dibolehkan lagi,hak
milik terhadap harta dijamin dan tiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta
yang dimilikinya, semua pegawai kerajaan menerima gaji sesuai dengan beban
tugasnya untuk mengurangi korupsi, mengajak rakyat memberikan pendapat tentang
soal-soal negara dan administrasi, mendirikan Bank Usmani dan
mengganti peredaran uang dengan memakai sistem desimal, dan pendidikan
umum dilepaskan dari kekuasaan kaum ulama untuk diserahkan kepada kementerian
Pendidikan yang dibentuk pada tahun 1847.
Sedangkan piagam Hatt-I Humayun yang mengakomodir hak-hak minoritas seperti
penghapusan perbedaan agama, bahasa dan bangsa, rakyat non muslim diperbolehkan
masuk dinas militer, dan penghapusan perbedaan pajak yang bagi rakyat non
muslim, penghapusan hukum bunuh terhadap orang yang murtad dari Islam dan
pemasukan anggota-anggota bukan Islam ke dalam dewan hukum. Setelah piagam
Hatt-I Humayun ini, maka diadakan penyempurnaan hukum pidana, hukum dagang dan
hukum maritim dengan menggunakan hukum Prancis, didirikan Mahkamah Agung, serta
dalam bidang pendidikan didirikan Sekolah Galatasaray tahun 1868 yang siswanya
Islam dan non dapat duduk berdampingan. Padahal sebelumnya
masing-masing golongan agama mempunyai sekolah tersendiri.
Kedua piagam yang dihasilkan kelompok Tanzimat ini mendapat kritikan keras
terutama dari kalangan Intelegensia Turki Usmani. Piagam ini mengandung
sekularasisasi dalam berbagai institusi kemasyarkatan seperti lembaga hukum
baru yang dipengaruhi sistem hukum Barat, menimbulkan pro-Barat yang
mengakibatkan campur tangan negara-negara Barat dalam soal inter
kerajaan Usmani yang pada akhirnya jatuhnya perekonomian negara ini,
serta menyebabkan semakin absolutnya kekuasaan sultan dan menteri-menterinya
karena tidak adanya oposisi dari Yeniseri sebagai yang sudah dibubarkan pada
masa Sultan Mahmud II. Pasukan Yeniseri ini ditakuti bukan hanya karena
memiliki senjata akan tetapi karena memiliki dukungan kuat dan erat dari
Tarekat Bektasyi yang mempunyai pengikut yang besar di kalangan masyarakat.
F. Tokoh-tokoh Tanzimat dan Pemikiran Mereka
Tokoh-tokoh yang
penting dan terkenal dengan ide-ide pembaruan, adalah; Mustafa Rasyid Pasya,
Mahmud Sadik Rifat Pasya, Mustafa Sami, Ali Pasya dan Fuad Pasya. Untuk lebih
jelasnya bagaimana pemikiran, riwayat singkat setiap tokoh tersebut akan
dibicarakan di bawah ini.
1. Mustafa Rasyid Pasya
Mustafa Rasyid Pasya
lahir di Istambul tahun 1800 adalah pemuka utama pembaruan di zaman Tanzimat.
Dalam banyak hal, ia sering disebut sebagai arsitek pembaruan abad ke-19 (ke
sembilan belas) di Turki, pokok-pokok pikirannya yang dilontarkan adalah bahwa
kemajuan Eropa sebenarnya disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dijunjung tingginya toleransi umat beragama, terlepasnya sekat-sekat
agama dalam prikehidupan, menjunjung tinggi pendidikan yang universal antara
pria dan wanita.
2. Mustafa Sani
Mustafa Sani meskipun
tidak diketahui secara jelas tentang riwayat hidupnya, namun menurut Harun
Nasution, bahwa Mustafa Sani sama halnya dengan Mustafa Rasyid Pasya, ia juga
pernah berkunjung ke Eropa dan mempunyai pengaruh pada pembaruan di zaman
Tanzimat. Nampaknya ia mempunyai pemikiran yang sama dengan Mustafa Rasyid
Pasya. Menurutnya Eropa bisa maju disebabkan perhatiannya yang cukup besar
terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai toleransi beragama, tidak
terputusnya kebudayaan baru dengan kebudayaan lama, Eropa sangat menjunjung
tinggi pendidikan dalam semua lapisan masyarakat luas. Oleh karena itu, Mustafa
Sani sangat yakin bahwa apabila Turki ingin maju, maka ia harus meniru
sebagaimana apa yang terjadi di Eropa.
3. Mahmud Sadik
Rifai Pasya (1807-1856 M).
Mahmud Sadik Rifai
Pasya setelah selesai dari pendidikan Madrasah, ia melanjutkan pelajaran di
sekolah sastra yang khusus diadakan untuk calon-calon pegawai Istana. Pada
tahun 1834 ia diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri. Tiga tahun
berikutnya ia diangkat menjadi Duta Besar di Wina. Kemudian ketika ia
mendirikan Dewan Tanzimat ia sendiri terpilih menjadi ketuanya. Ide-ide
pembaharuannya adalah: Turki hanya dapat mencapai peradaban modern Barat bila
dapat menciptakan suasana damai dan menjalani hubungan baik dengan
negara-negara barat, kemudian menciptakan keamanan dan ketertiban dalam negeri
dan membatasi kekuasaan absolut Sultan agar ia tidak berbuat sekehendak
hatinya.
4. Ali Pasya (1815-1817 M) dan Fuad Pasya (1815-1869).
Ali Pasya dan Fuad
Pasya, keduanya adalah murid dari Mustafa Rasyid Pasya. Mereka dikenal sebagai
tokoh pembaruan di zaman Tanzimat pasca Piagam Humayun. Sebelum diangkat
menjadi Menteri Luar Negeri pada tahun 1852, Fuad Pasya selalu dikirim ke Eropa
untuk bekerja pada perwakilan kerajaan Turki Usmani. Ia bersama temannya Ali
Pasya dalam upaya pembaruan yang dilakukannya terutama proses hukum-hukum baru
diseluruh wilayah Turki. Penyempurnaan hukum pidana, pertamalah dan sebagai
langkah untuk menegakkan kemajuan-kemajuan seperti negara Eropa.
Selain itu mereka
melakukan pembaruan dibidang pendidikan dengan mendirikan sekolah Galatasay
pada tahun 1868 yang mengajarkan pengetahuan umum bahasa asing dan bahasa
Perancis.
[1]. Nasution, Pembaharuan
Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, h. 85.
[2].
Abdurrahman Ibn Hayyin Abdul Aziz al-Humaidi, Al-qadha wa Nizamuhu fi
al-Kitab al-Sunnah, (Kairo: Ma’had al-Mabhas al-Ilah, t.t), h. 298.
[3].
Su’ud Ibn Ali Duraib, Al-Tanzhim fi Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, (Riyadh:
Maktab al-Wazir, 1983), h. 278.
[4].Ibid., h. 290.
[5]
.Ibid., h. 146.
[6]. Nasution, Pembaharuan
Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan., h. 93.
[7]. Ibid., h. 97.
[8]. Syafiq A.
Muqni, Sejarah Kebudayaan Islam Di Turki, Cet. I; (Jakarta: Logos,
1997)., h. 127-128.
[9]. Ibid., h. 130.
[10][16] Ibid., h. 134.
Komentar
Posting Komentar