PEMBAHARUAN ISLAM DI TURKI TENTANG TANZIMAT 

Oleh : Aris Rizki

BAB II
PEMBAHASAN
    A.  Sebelum Tanzimat
Kerajaan Turki Usmani dikepalai oleh seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau dunia dan kekuasaan spritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai titel Sultan dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.[1] Dengan demikian Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan memerintah negara dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam. Dalam melaksanakan kedua kekuasaan di atas, Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi: sadrazam untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Keduanya tidak mempunyai banyak suara dalam soal pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah Sultan.
Dikala Sultan berhalangan atau berpergian ia digantikan sadrazam dalam menjalankan pemerintahan. Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan dibantu oleh qadhi askar al-rumali yang membawahi qadhi-qadhi wilayah Usamniyah bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi qadhi-qadhi wilayah Usmaniyah di Asia dan Mesir.[2] Dalam melaksanakan tugasnya para qadhi tersebut merujuk kepada mazhab Hanafi.[3] Hal ini yang disebabkan mazhab yang dipakai oleh Sultan adalah mazhab Hanafi. Bentuk-bentuk peradilan pada masa ini :
1.      Mahkamah Biasa/Rendah (al-Juziyat), yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2.      Mahkamah Banding (Mahkamah al-Isti’naf), yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3.      Mahkamah Tinggi (Mahkamah al-Tamayz au al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4.      Mahkamah Agung (Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan.[4]
Lembaga peradilan (qadha’) pada masa ini belum berjalan dengan baik, karena terdapat intervensi dari pemerintah, bahkan sistem peradilan dikuasai oleh kroni-kroni dan pejabat pemerintah. Jadi belum tampak dengan jelas pemisahan antara urusan agama dan pemerintahan.


B.  Pengertian Tanzimat
Kata Tanzimat adalah berasal dari bahasa Arab, yaitu yang bentuk masdar dari kata nazzama yang mengandung arti mengatur, menyusun, dan memperbaiki. Dalam bahasa Inggris adalah regulation yang berarti peraturan.
            Dalam bahasa Turki, kata Tanzimat dikenal dengan nama Tanzimat-I Khairiye, dipahami sebagai gerakan pembaruan di Turki yang diperkenalkan ke dalam sistem birokrasi dan pemerintahan Turki Usmani. Kata tersebut mengandung arti mengatur, menyusun dan memperbaiki. Pada periode ini banyak diterbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk memperlancar proses pembaharuan. Jadi Tanzimat adalah mengatur, menyusun, memperbaiki atau pengagaan peraturan.

C.    Masa Tanzimat atau Reorganisasi (1839-1876 M)
Secara etimologi tanzimat berasal dari kata nazhzhama-yunazhzhimu-tanzhimat, yang berarti mengatur, menyusun, dan memperbaiki.[5] Ini dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani pada pertengahan abad ke-19. Gerakan ini ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani yang belajar dari Barat yaitu bidang pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan sebagainya.
Tanzimat merupakan suatu gerakan pembaharuan sebagai kelanjutan dari kemajuan yang telah dilakukan oleh Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang termasyhur dengan nama al-Qanuni. Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839 M) Ia memusatkan perhatiannya pada berbagai perubahan internal diantaranya dalam organisasi pemerintahan dan hukum. Sultan Mahmud II juga dikenal sebagai Sultan yang pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama dan urusan dunia. Urusan agama diatur oleh syari’at Islam (tasyr’ al-dini) dan urusan dunia diatur oleh hukum yang bukan syari’at (tasyri’ madani).[6] Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan syaikh al-Islam, sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya, hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis dan negeri asing lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata).[7]
    

Kemunculan tanzimat dilatar belakangi oleh:
1. Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan hukum Barat dan hukum Islam
2. Muncul para tokoh tanzimat[8] yang ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut.[9]

Disamping itu pada masa ini kondisi masyarakat terdiri dari tiga lapisan yaitu:
1. Tradisional, yang mempertahankan dan membangun pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Karena fiqh dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka berpendapat mazhab ini harus dikembangkan dan disosialisasikan.
2. Modernisme, yang menawarkan agar fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
3. Reformasi, melontarkan gagasan, bahwa fiqh yang ada tidak mampu merespon berbagai perkembangan yang muncul sebagai akses perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang multi dimensionalitas. Oleh karena itu diperlukan fiqh baru, yang menafsirkan nash secara kontekstual.
Agaknya keadaan masyarakat ini juga mempengaruhi munculnya pembaharuan lebih-lebih lapisan modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan ini dimulai dengan diumu mkannya Piagam Gulhane (Khatt-i Syarif Gulhane) pada tanggal 3 Nopember 1839 M, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Piagam Humayun (Khatt-i Syarif al-Humayun) pada tahun 1856 M.20 Gerakan ini terjadi pada masa Sultan Abdul Majid (1839-1861 M) putra Sultan Mahmud II. Piagam Gulhane berisikan berbagai bentuk perubahan yang pada masa permulaan kerajan Turki Usmani, syari’at Islam dan Undang-undang Negara dipatuhi, sehingga negara menjadi kokoh dan kuat. Untuk kembali pada masa tersebut, maka perlu diadakan perubahan-perubahan yang membawa kepada pemerintahan yang baik, yaitu:
1.      Terjaminnya ketentraman hidup, harta kehormatan dan warga negara.
2.      Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3.      Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas meliter.[10]


D. Latar Belakang Timbulnya Tanzimat.

            Timbulnya Tanzimat sebagai suatu gerakan pembaharuan dilatarbelakangi oleh timbulnya:

1.    Desakan Eropa kepada kerajaan Usmani untuk mengayomi warga Eropa yang ada dibawah kekuasaan Turki Usmani.
2.    Diberlakukannya hukum fikih yang menetapkan hukuman mati bagi orang Eropa yang berada di dalam kekuasaan Turki Usmani yang murtad.
3.    Para tokoh Tanzimat ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut karena mereka telah dipengaruhi oleh Revolusi Prancis ketika belajar di Barat. 
 Selain ketiga faktor tersebut di atas yang merupakan faktor timbulnya Tanzimat adalah diadakannya pembaruan yang dilakukan oleh Sultan Mahmud II yang menjadi dasar bagi pemikiran dan usaha pembaruan selanjutnya di kerajaan Turki Usmani pada abad ke-19 (ke sembilan belas) dan abad ke-20 (ke dua puluh). Dengan demikian, Tanzimat dapat dipahami sebagai lanjutan dari usaha-usaha pembaharuan yang dijalankan oleh Sultan Mahmud II.
Pemikiran pembaruan pada masa moderen di Turki dilakukan oleh Sultan Mahmud II (1808-1839) sebagai lanjutan upaya-upaya pembaruan sebelumnya yang dilakukan oleh Sultan Ahmad III (1703-1730) pada permulaan abad ke-18 antara lain dengan mengutus Celebi Mehmed ke Paris pada 1720 untuk melihat secara langsung kemajuan teknik, organisasi angkatan perang moderen dan kemajuan lembaga sosial lainnya agar dapat dijadikan model bagi pembaruan di Turki. Kemudian pembukaan percetakan di Istambul pada 1727, mendatangkan De Roche Fort, ahli militer Eropa untuk melatih tentara Turki pada 1729, dan mendirikan Sekolah Teknik Militer pada 1734.[11]
3.      Tanzimat
Sepeninggal Sultan Mahmud II, gerakan pembaharuan dilakukan oleh Abdul Majid (1839-1861) dengan perdana menteri Rasyid Pasya. Periode ini disebut masa Tanzimat  yang mengandung arti peraturan dan perundang-undangan baru. Tokoh-tokoh Tanzimat antara lain: Rasyid Pasya, Mehmed Sadik Rifat Pasya, dan Muhammad Ali Pasya dan Fuad Pasya.
Diantara beberapa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pada masa tanzimat antara lain:
a)      Piagam Hatt-I Sherif Gulhane tahun 1839 sebagai dasar pembaharuan di bidang administrasi, perpajakan, hukum, pendidikan, kau minoritas dan militer yang menyebabkan perang di Crimea akibat penolakan kaum ulama akibat dari  reduksi  peran ulama.


b)      Piagam Hatt-I Humayun ( 1856 M) yang mengakomodir hak-hak minoritas. Piagam ini mendapat reaksi keras dari ulama dan kelompok penduduk yang berpendidikan Barat yang tergabung dalam Usmani Muda.

E. Isi Piagam Gulhane dan Piagam Humayun

1. Piagam Gulhane


            Ide pembaruan yang dilontarkan oleh tokoh Tanzimat mendapat tanggapan positif dari penguasa. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya sebuah Dekrit yang dikenal dengan nama Hatta-i Syarif Gulhane atau piagam Gulhane oleh Sultan Abd. al-Majid. Disebut piagam Gulhane, karena dihubungkan dengan nama sebuah penelitian khusus dalam sebuah istana yang terletak di atas laut Marmara di pinggir kota Istambul, karena di tempat inilah dekrit tersebut diumumkan oleh Sultan Abd. al-Majid pada tanggal 3 Nopember 1839 M. bertepatan dengan 26 Sya’ban 1255 H.

            Piagam ini menjelaskan bahwa pada masa permulaan kerajaan Usmani syari’at dan undang-undang negara dipatuhi dan oleh karena itu kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyat hidup dalam kemakmuran. Tetapi pada masa seratus lima puluh tahun terakhir syari’at dan undang-undang tidak diperhatikan lain, akibatnya kemakmuran rakyat hilang digantikan oleh kemiskinan dan kebesaran negara lenyap dan ditukar oleh kelemahan.

 
            Ada tiga hal yang merupakan dasar untuk perubahan tersebut antara lain: 
1) Terjaminnya ketentraman hidup harta dan kehormatan warga negara
2) Peraturan mengenai pengaturan pajak dan juga termasuk peraturan menyangkut kewajiban dan lamanya Dinas Militer. 
            Disamping itu, ada sejumlah ketentuan yang dipahami sebagai isi dari piagam Gulhane adalah:
a) Orang tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum ada putusan pengadilan pelaksanaan hukuman mati dengan racun atau jalan lain tidak dibolehkan.
b) Pelanggaran terhadap kehormatan seseotang tidak diperkenankan dan hak milik terhadap harta dijamin, serta setiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang dimilikinya.
c) Ahli waris dari yang kena hukum pidana tidak boleh dicabut haknya untuk mewarisi dan demikian pula harta yang kena hukum pidana tidak boleh disita.
d) Semua pegawai kerajaan akan menerima gaji sepadam dengan tugasnya dan oleh karena itu dikeluarkan undang-undang keras terhadap korupsi.
e) Seluruh pungutan di luar pajak akan segera dihapus, sistem rekruitmen dalam tubuh angkatan bersenjata diperbarui.
f) Seluruh uamt beragama, baik muslim maupun non muslim akan berada dalam kedudukan yang sama dihadapan hukum.
g) Keanggotaan Majlis Ahkam-i Adliye yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum akan bertambah.

            Atas dasar piagam ini terjadi pembaharuan-pembaharuan pada berbagai institusi kemasyarakatan kerajaan Usmani yaitu dibidang hukum, kodifikasi hukum dimulai dan sebagai sumber hukum disamping syariat dipakai pula sumber-sumber di luar agama di antaranya hukum Barat, yaitu hukum pidana baru dan hukum dagang baru, didirikan mahkamah-mahkamah baru untuk urusan pidana dan sipil di bidang pemerintahan dengan mengajak rakyat memberikan pendapat tentang soal-soal negara dan administrasi, wakil-wakil rakyat dari daerah-daerah diundang ke Istambul.

            Di bidang keuangan yaitu dengan mendirikan Bank Usmani pada tahun 1840, mata uang lama ditarik dari peredaran untuk diganti dengan mata uang baru dengan memakai sistem desimal. Dibidang pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan kaum ulama dan diserahkan kepada kementrian pendidikan yang dibentuk tahun 1847. 

2. Piagam Humayun


            Piagam ini diumumkan pada tanggal 18 Februari 1856 M. yang lebih banyak mengandung pembaruan terhadap kedudukan orang Eropa yang berada di bawah kekuasaan, kerajaan Turki Usmani. Tampaknya piagam ini diadakan atas desakan negara-negara Eropa pada kerajaan Turki Usmani yang menginginkan ada persamaan hak antara orang Islam dan non Islam di Turki Usmani pada saat itu. Tujuannya adalah untuk memperkuat jaminan-jaminan yang telah tercantum dalam piagam Gulhane, isi piagam tersebut adalah:

  • Masyarakat Kristen dan non Islam lainnya dibolehkan mengadakan pembaruan yang mereka perlukan misalnya mendirikan rumah peribadatan masing-masing, sekolah-sekolah, rumah sakit dan memiliki tanah-tanah pemakaman.
  • Semua perbedaan yang timbul karena berlainan agama, bahasa dan bangsa harus dihapuskan dan seluruh rakyat dapat menjadi pegawai kerajaan Turki Usmani, tanpa diskriminasi.
  • Kebebasan beragama dijamin dan paksaan untuk mengubah agama dilarang.
  • Perkara yang timbul antara rakyat yang berbeda agama akan diselesaikan oleh Mahkamah campuran dan Undang-undang yang akan dipakai dalam mahkamah ini segera akan disusun.
  • Rakyat yang beragama Kristen dan non Islam lainnya diperbolehkan masuk Dinas Militer.
  • Orang asing diberi hak untuk memiliki tanah dalam wilayah kerajaan Turki Usmani.
  • Perbedaan besarnya pajak yang dipungut dari rakyat dihapuskan karena itu pajak bagi rakyat Islam dan bukan Islam akan sama besarnya.
  • Bagi kerajaan Turki Usmani akan diadakan anggaran belanja tahunan, pembukaan bank-bank asing, pengagaan undang-undang perdagangan.
  • Penghapusan hukum mati bagi orang murtad.
  • Pemasukan anggota-anggota bukan Islam ke dalam dewan hukum. 
Harun Nasution lebih rinci dalam menjelaskan kandungan dalam piagam  Hatt-I Sherif Gulhan sebagai berikut: kemakmuran suatu negara bergantung kepada kemakmuran rakyat yang diperoleh dengan cara menghilangkan pemerintahan absolut selama ini, menghilangan kesewenang-wenangan, peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas militer, hukuman mati dengan diracun tidak dibolehkan lagi,hak milik terhadap harta dijamin dan tiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang dimilikinya, semua pegawai kerajaan menerima gaji sesuai dengan beban tugasnya untuk mengurangi korupsi, mengajak rakyat memberikan pendapat tentang soal-soal negara dan administrasi, mendirikan Bank  Usmani dan mengganti  peredaran uang dengan memakai sistem desimal, dan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan kaum ulama untuk diserahkan kepada kementerian Pendidikan yang dibentuk pada tahun 1847.

Sedangkan piagam Hatt-I Humayun yang mengakomodir hak-hak minoritas seperti penghapusan perbedaan agama, bahasa dan bangsa, rakyat non muslim diperbolehkan masuk dinas militer,  dan penghapusan perbedaan pajak yang bagi rakyat non muslim, penghapusan hukum bunuh terhadap orang yang murtad dari Islam  dan pemasukan anggota-anggota bukan Islam ke dalam dewan hukum. Setelah piagam Hatt-I Humayun ini, maka diadakan penyempurnaan hukum pidana, hukum dagang dan hukum maritim dengan menggunakan hukum Prancis, didirikan Mahkamah Agung, serta dalam bidang pendidikan didirikan Sekolah Galatasaray tahun 1868 yang siswanya Islam dan non   dapat duduk berdampingan. Padahal sebelumnya masing-masing  golongan agama mempunyai sekolah tersendiri.

Kedua piagam yang dihasilkan kelompok Tanzimat ini mendapat kritikan keras terutama dari kalangan Intelegensia Turki Usmani. Piagam ini mengandung sekularasisasi dalam berbagai institusi kemasyarkatan seperti lembaga hukum baru yang dipengaruhi sistem hukum Barat, menimbulkan pro-Barat yang mengakibatkan campur tangan negara-negara Barat dalam soal inter   kerajaan Usmani yang pada akhirnya  jatuhnya perekonomian negara ini, serta menyebabkan semakin absolutnya kekuasaan sultan dan menteri-menterinya karena tidak adanya oposisi dari Yeniseri sebagai yang sudah dibubarkan pada masa Sultan Mahmud II. Pasukan Yeniseri ini ditakuti bukan hanya karena memiliki senjata akan tetapi karena memiliki dukungan kuat dan erat dari Tarekat Bektasyi yang mempunyai pengikut yang besar di kalangan masyarakat.

F. Tokoh-tokoh Tanzimat dan Pemikiran Mereka
Tokoh-tokoh yang penting dan terkenal dengan ide-ide pembaruan, adalah; Mustafa Rasyid Pasya, Mahmud Sadik Rifat Pasya, Mustafa Sami, Ali Pasya dan Fuad Pasya. Untuk lebih jelasnya bagaimana pemikiran, riwayat singkat setiap tokoh tersebut akan dibicarakan di bawah ini.

1. Mustafa Rasyid Pasya
Mustafa Rasyid Pasya lahir di Istambul tahun 1800 adalah pemuka utama pembaruan di zaman Tanzimat. Dalam banyak hal, ia sering disebut sebagai arsitek pembaruan abad ke-19 (ke sembilan belas) di Turki, pokok-pokok pikirannya yang dilontarkan adalah bahwa kemajuan Eropa sebenarnya disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dijunjung tingginya toleransi umat beragama, terlepasnya sekat-sekat agama dalam prikehidupan, menjunjung tinggi pendidikan yang universal antara pria dan wanita.

2. Mustafa Sani
Mustafa Sani meskipun tidak diketahui secara jelas tentang riwayat hidupnya, namun menurut Harun Nasution, bahwa Mustafa Sani sama halnya dengan Mustafa Rasyid Pasya, ia juga pernah berkunjung ke Eropa dan mempunyai pengaruh pada pembaruan di zaman Tanzimat. Nampaknya ia mempunyai pemikiran yang sama dengan Mustafa Rasyid Pasya. Menurutnya Eropa bisa maju disebabkan perhatiannya yang cukup besar terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai toleransi beragama, tidak terputusnya kebudayaan baru dengan kebudayaan lama, Eropa sangat menjunjung tinggi pendidikan dalam semua lapisan masyarakat luas. Oleh karena itu, Mustafa Sani sangat yakin bahwa apabila Turki ingin maju, maka ia harus meniru sebagaimana apa yang terjadi di Eropa. 


3. Mahmud Sadik Rifai Pasya (1807-1856 M).
Mahmud Sadik Rifai Pasya setelah selesai dari pendidikan Madrasah, ia melanjutkan pelajaran di sekolah sastra yang khusus diadakan untuk calon-calon pegawai Istana. Pada tahun 1834 ia diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri. Tiga tahun berikutnya ia diangkat menjadi Duta Besar di Wina. Kemudian ketika ia mendirikan Dewan Tanzimat ia sendiri terpilih menjadi ketuanya. Ide-ide pembaharuannya adalah: Turki hanya dapat mencapai peradaban modern Barat bila dapat menciptakan suasana damai dan menjalani hubungan baik dengan negara-negara barat, kemudian menciptakan keamanan dan ketertiban dalam negeri dan membatasi kekuasaan absolut Sultan agar ia tidak berbuat sekehendak hatinya.

4. Ali Pasya (1815-1817 M) dan Fuad Pasya (1815-1869).
Ali Pasya dan Fuad Pasya, keduanya adalah murid dari Mustafa Rasyid Pasya. Mereka dikenal sebagai tokoh pembaruan di zaman Tanzimat pasca Piagam Humayun. Sebelum diangkat menjadi Menteri Luar Negeri pada tahun 1852, Fuad Pasya selalu dikirim ke Eropa untuk bekerja pada perwakilan kerajaan Turki Usmani. Ia bersama temannya Ali Pasya dalam upaya pembaruan yang dilakukannya terutama proses hukum-hukum baru diseluruh wilayah Turki. Penyempurnaan hukum pidana, pertamalah dan sebagai langkah untuk menegakkan kemajuan-kemajuan seperti negara Eropa.
Selain itu mereka melakukan pembaruan dibidang pendidikan dengan mendirikan sekolah Galatasay pada tahun 1868 yang mengajarkan pengetahuan umum bahasa asing dan bahasa Perancis.



[1]. Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, h. 85.
[2]. Abdurrahman Ibn Hayyin Abdul Aziz al-Humaidi, Al-qadha wa Nizamuhu fi al-Kitab al-Sunnah, (Kairo: Ma’had al-Mabhas al-Ilah, t.t), h. 298.
[3]. Su’ud Ibn Ali Duraib, Al-Tanzhim fi Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, (Riyadh: Maktab al-Wazir, 1983), h. 278.
[4].Ibid., h. 290.
[5] .Ibid., h. 146.
[6]. Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan., h. 93.
[7]. Ibid., h. 97.
[8]. Syafiq A. Muqni, Sejarah Kebudayaan Islam Di Turki, Cet. I; (Jakarta: Logos, 1997)., h. 127-128.
[9]. Ibid., h. 130.
[10][16] Ibid., h. 134.
[11].Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, PT Raja Grafindo Persada, cet. ke-16, 2004, h. 178.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Time, Priority and Focus

Berhenti dan Pulang